GOSULUT.ID – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 2 Daftar Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo, Dewi Sartika Hemeto melakukan kampanye terbatas di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (03/02/2024).
Dalam kesempatan itu, Dewi Sartika Hemeto memaparkan peran, fungsi, dan tugas anggota DPD RI ke masyarakat Telaga khususnya Desa Bulila.
Dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami bahwa peran anggota DPD RI berbeda dengan anggota DPR.
“Dimana anggota DPD RI itu mewakili seluruh lapisan masyarakat dan tidak mewakili Partai Politik (Independen), sedangkan anggota DPRD hingga DPR RI itu mewakili Partai Politik,” ungkap Dewi S. Hemeto saat diwawancarai awak media.
Dewi pun membeberkan, bahwa DPD RI sendiri memiliki tiga fungsi maupun tugas.
“Pertama memberikan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU), kemudian memberikan pertimbangan, dan terakhir melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang,” bebernya.
Dengan demikian, fungsi dan tugas DPD dan DPR sangatlah berbeda. Dimana, tugas DPR yakni menyusun, membahas, dan menerima RUU yang telah diajukan.
Terakhir, Caleg DPD RI nomor urut 2 itu menghimbau untuk pemilu ini jangan sampai hanya karena perbedaan politik bisa memecah belah kita.
“Mari kita tingkatkan solidaritas, Insya Allah Pemilu 2024 ini menjadi sarana untuk meningkatkan integritas sebagai bukti bahwa bangsa kita adalah bangsa yang demokratis,” tandas Dewi. (Aldy/Gosulut)