GOSULUT.ID – Bupati Nelson Pomalingo menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Selasa (05/12/2023).
Bupati Nelson Pomalingo dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya apresiasi terhadap kegiatan ini, karena merupakan hasil kerja semua pihak, lebih khusus aparat kepolisian baik Polres dan Polda Gorontalo, hingga Kejari,” ujar Bupati Nelson.
Nelson menuturkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dimana barang bukti setiap perkara yang telah mendapat putusan Pengadilan harus dimusnahkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati dua periode itu berharap, Kedepan hal seperti ini tidak ada lagi.
“Minimal berkurang, kalau bertambah berarti kita tidak melakukan upaya preventif, pembenahan, sosialisasi, dan sebagainya,” harap Nelson Pomalingo.
Sebagai informasi, barang bukti yang telah dimusnahkan pada kegiatan tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 10 gram, senjata tajam (sajam) berupa parang, pakaian seperti celana, baju dan tas, serta minuman keras (miras) yaitu cap tikus.