GOSULUT.ID – Transaksi pembayaran melalui layanan produk atau keuangan digital semakin meningkat dampak dari jumlah pengguna android yang terus meningkat.
Berdasarkan data sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, uang elektronik sebesar 14,11 %, QRIS 178,57 %, RTGS 13.00 % dan BI Fast 105,61.
Namun disatu sisi tidak didukung oleh tingkat literasi masyarakat yang masih sangat rendah. Hal ini menjadi tantangan bagi Bank Indonesia yang memiliki peran dalam perlindungan konsumen dalam rangka menjaga keseimbangan kedudukan
antara Penyelenggara dan Konsumen.
Asisten Direktur, Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Setiawan Adhi Nurilham menyampaikan Bank Indonesia memiliki peran penting sebagai regulator untuk perlindungan konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen dan meningkatkan keberdayaan konsumen.
“Yakni untuk menciptakan adanya ekosistem keuangan yang mewujudkan adanya perlindungan kepada Konsumen secara efektif dan efisien,” imbuhnya, Selasa (12/12/2023).
Untuk itu lanjut dia, BI memiliki 5 (lima) strategi dan kebijakan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat Indonesia, pertama yakni pengaturan yang sesuai dengan Undang-undang dan best practice.
Kemudian pengawasan yang responsif dan efektif, selanjutnya edukasi dan literasi konsumen serta penanganan pengaduan konsumen yakni yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Perwakilan Bank Indonesia
“Serta kami (BI) melakukan sinergi dan kolaborasi, ini sangat penting sekali karena kami tidak bisa sendiri dan harus menggandeng pihak lain seperti perbankan dan sebagainya,” pungkasnya.