Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Anggota DPRD Boleh Komunikasi dengan Sekda, Asal Tetap dalam Koridor Kedinasan

571
×

Anggota DPRD Boleh Komunikasi dengan Sekda, Asal Tetap dalam Koridor Kedinasan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Komunikasi antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) diperbolehkan, termasuk melalui sambungan telepon. Namun, komunikasi tersebut harus tetap dalam batas etika kedinasan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan perangkat daerah. Artinya, hubungan antara keduanya bersifat koordinatif dan kemitraan, bukan instruktif.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD dijelaskan bahwa koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah, termasuk Sekda, dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk menghubungi Sekda lewat telepon, selama pembicaraannya menyangkut urusan kedinasan. Misalnya membahas program daerah, klarifikasi data, atau pelaksanaan kebijakan,” ujar salah satu pengacara di Gorontalo, Gunawan, SH.

Namun, kata dia, komunikasi tersebut tetap harus dijaga dalam koridor etika dan tata krama kelembagaan. Sekda merupakan pejabat tinggi aparatur sipil negara yang berada langsung di bawah kepala daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

Karena itu, setiap komunikasi harus bersifat koordinatif, bukan perintah atau intervensi terhadap pelaksanaan tugas eksekutif.

Sedangkan untuk hal-hal formal, sebaiknya DPRD mengirimkan surat resmi atau melakukan rapat koordinasi, sedangkan komunikasi melalui telepon atau pesan singkat dapat dilakukan untuk hal-hal yang bersifat koordinasi cepat atau klarifikasi teknis.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif di daerah, tanpa menabrak batas kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Hubungan baik antara DPRD dan Sekda penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan daerah, asalkan dijalankan dengan transparan dan profesional,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!