GOSULUT.ID – Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo secara profesional dan transparan.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marupa Sagala dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda Gorontalo, pada Jumat (16/10/2026) kemarin.
Maruly memaparkan, perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 20 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan TKP pada 25 Juni 2026.
Proses penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan 23 orang saksi sejak 27 Juni hingga 24 Juli 2026, serta pemeriksaan ahli Cagar Budaya, ahli Hukum Tata Negara, dan ahli Hukum Pidana pada 25-28 Juli 2026.
Perkara resmi naik ke penyidikan pada 5 Agustus 2026. Dilanjutkan dengan terbitnya Laporan Polisi Model B dari Balai Pelestarian Kebudayaan, Sprindik dan SPDP pada 27 Agustus 2026.
Di tengah penyidikan, barang bukti material bongkaran sempat hilang dari TKP pada 19 Agustus 2026 dan baru ditemukan kembali pada 15 September 2026 di tanah lapang di Kecamatan Kota Tengah.
Maruly menambahkan, dalam rangka pemenuhan alat bukti yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026, penyidik turut melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Kebudayaan pada 2 Oktober 2026, pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Cagar Budaya pada 3 Oktober 2026, serta pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Pidana pada 6 Oktober 2026.
“Saat ini seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik terus kami lengkapi guna mendukung proses penyidikan yang berjalan,” ujar Maruly.
Perkara ini disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 juncto Pasal 104, dan/atau setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) juncto Pasal 105, dan/atau pejabat yang melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya terkait pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Kota Gorontalo.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum dalam rangkaian penyidikan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya sebagai aset sejarah dan identitas bangsa,” tutup Maruly.




 























