GOSULUT.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut hasil konsultasi antara Banggar dan komisi-komisi DPRD, sekaligus memastikan kepastian dana transfer dari pemerintah pusat ke Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).
Wakil Ketua II, Laode Haimudin menyampaikan, Banggar bersama TAPD juga menyoroti kepastian dana transfer ke daerah, termasuk adanya penambahan alokasi dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) mineral.
” Banggar juga akan meminta penjelasan terkait rencana atau keputusan pemerintah pusat mengenai pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), “tuturnya
Menurutnya, apabila beban pembayaran gaji PPPK yang nilainya lebih dari Rp5 miliar setiap bulan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat, maka kondisi tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Banggar akan mempertanyakan rencana atau keputusan pemerintah pusat terkait gaji PPPK yang nilainya lebih dari Rp5 miliar setiap bulan. Jika sudah ditanggulangi oleh pusat, berarti kita memiliki ruang fiskal lagi yang bisa dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Politisi PDI-P ini menambahkan, hal lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan itu adalah usulan Komisi I terkait penambahan subkegiatan yang dinilai masih menghadapi persoalan dari sisi perencanaan.
Menurutnya, usulan tersebut belum tercantum dalam dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Usulan Komisi I tentang penambahan subkegiatan ini ada persoalan secara perencanaan. Karena itu, mulai dari Renstra, SIPD, hingga KUA-PPAS, usulan tersebut belum ada,” ujarnya.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana saran dari Komisi I.







