Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Polemik Bansos di Tuladenggi, Kades Tegaskan Penentu Desil Bukan Desa

72
×

Polemik Bansos di Tuladenggi, Kades Tegaskan Penentu Desil Bukan Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Tuladenggi, Johan Panigoro.

GOSULUT.ID – Kepala Desa Tuladenggi Johan Panigoro memberikan klarifikasi terkait ramainya sorotan soal data penerima bantuan beras cadangan pangan pemerintah di media sosial.

Ia menanggapi sejumlah isu yang dipersoalkan warga, mulai dari status desil penerima, munculnya banyak rumah tangga baru dalam daftar, hingga adanya anak perangkat desa yang tercatat sebagai penerima.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Johan menegaskan, penetapan desil bukan menjadi kewenangan pemerintah desa. Desa hanya bertugas menyiapkan data kependudukan, sementara penentuan siapa yang berhak menerima bantuan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Untuk penentuan desil itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, bukan dari desa. Data memang dari desa, tetapi sifatnya lebih kepada data penduduk. Untuk penentuan penerima bantuan tetap kewenangan pusat,” ujar Johan, Kamis (24/9/2026).

Ia menyebutkan, pada penyaluran kali ini Desa Tuladenggi mendapatkan alokasi bantuan untuk 519 kepala keluarga (KK).

Johan mengakui, ada beberapa nama penerima yang secara kondisi ekonomi dinilai sudah tidak layak menerima bantuan. Namun pemerintah desa tidak bisa menghapus atau mengganti nama tersebut karena daftar sudah ditetapkan dari pusat.

“Karena nama itu sudah keluar dari pemerintah pusat sebagai penerima, kami pemerintah desa juga tidak punya kewenangan untuk mengganti atau mencoret,” katanya.

Untuk menyikapi itu, pihak desa mengundang warga yang dinilai sudah mampu untuk diajak berdiskusi agar bantuannya bisa dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Terkait anak perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima, Johan membantah hal itu merupakan usulan dari pemerintah desa.

“Nama itu keluar bukan dari usulan pemerintah desa. Itu di luar jangkauan kami,” tegasnya.

Soal banyaknya rumah tangga baru yang muncul sebagai penerima, Johan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, rumah tangga baru tersebut merupakan sasaran program yang berkaitan dengan pencegahan stunting dan datanya sudah ditetapkan dari pusat melalui Bulog.

“Nama-nama rumah tangga baru itu sudah keluar dari pemerintah pusat dan diserahkan melalui Bulog, sehingga kami tidak bisa mengintervensi,” jelasnya.

Pemerintah Desa Tuladenggi juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa status desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi saat ini. Warga dapat melapor melalui WhatsApp, Messenger, Facebook, atau datang langsung ke kantor desa untuk dilakukan pemutakhiran data.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kondisi ekonominya masih di bawah desil 5 tetapi dia sudah di atas desil 5, kami persilakan datang ke kantor desa untuk dilakukan pemutakhiran data,” kata Johan.

Namun, ia menekankan proses perubahan data tidak bisa langsung dilakukan di desa. Semua usulan perbaikan harus melalui aplikasi SIKS-NG di Kementerian Sosial.

Johan mengaku, persoalan kerap muncul ketika data yang sudah diperbaiki melalui musyawarah desa dan diusulkan lewat aplikasi, tetap muncul kembali sebagai penerima di periode berikutnya.

Ia mencontohkan kejadian pada penyaluran tahun 2023, di mana pemerintah desa bersama BPD sudah menggelar musyawarah untuk memilah warga yang layak dan tidak layak menerima bantuan.

“Setelah kami tetapkan di musyawarah desa, nama-nama yang sudah tidak layak menerima kami usulkan melalui aplikasi. Tapi untuk bantuan berikutnya nama tersebut keluar lagi, masih tetap keluar,” ungkapnya.

Untuk itu, Johan berharap ada pertemuan bersama yang melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, DPRD, Bulog, Dinas Sosial, dan Dinas PMD untuk membahas akar persoalan data bansos.

“Kalau perlu kita diajak rapat dengar pendapat dan diundang pihak-pihak terkait seperti Bulog, Dinas Sosial, PMD. Kita cari akar permasalahannya,” pungkasnya.

Share :