GOSULUT.ID – Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi secara resmi membuka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Job Fit di lingkungan Pemkab Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/8/2026).
Bupati Sofyan Puhi menyebut pelaksanaan job fit merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
“Uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPTP Kabupaten Gorontalo ini tindak lanjut dari Perda SOTK, maka harus dilakukan uji kompetensi,” ujar Sofyan saat diwawancarai.

Untuk menjaga objektivitas, pelaksanaan diserahkan kepada perguruan tinggi. Panitia seleksi diketuai oleh Prof. Rauf A. Hatu.
“Dalam kegiatan ini kami melibatkan perguruan tinggi sebagai panitia pelaksana, jadi bukan pemda,” kata Bupati.
Job fit tahun ini diikuti 35 pejabat Eselon II. Materi yang diujikan meliputi penyusunan makalah, wawancara, rekam jejak dan tes psikologi.
“Kami menguji kompetensi dan kemampuan dari Eselon II. Kemudian ada satu yakni tes MMPI atau tes kejiwaan. Kami punya dokter jiwa dan itu akan kita hadirkan untuk mengetes seluruh peserta,” jelasnya.
Sofyan menegaskan hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penataan pejabat sesuai SOTK baru. Bagi pejabat yang tidak masuk struktur eselon II, akan dialihkan ke jabatan fungsional.
“Nanti hasil kegiatan ini akan disampaikan ketua panitia. Yang ikut 35 peserta. Yang pasti yang tidak masuk di SOTK eselon II nya maka akan masuk di fungsional, kan itu juga jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Prof. Rauf A. Hatu menjelaskan job fit bertujuan mengukur kinerja, capaian program, dan integritas pimpinan OPD selama ini.
“Uji kompetensi itu kita akan melihat bagaimana pola pengelolaan pemerintahan selama ini sebagai pimpinan OPD dari sisi kinerja, pencapaian program, integritas,” ujarnya.
Evaluasi juga dilakukan untuk melihat kesesuaian kompetensi dengan program ke depan. Sebab regulasi mewajibkan evaluasi setiap 2 tahun sekali.
“Kemudian evaluasi itu mengevaluasi apakah kompetensi dia untuk melanjutkan program. Sebetulnya regulasi itu setiap 2 tahun dievaluasi. Nah kami Pansel tidak masuk SOTK ya karena itu kewenangan pemda,” kata Prof Rauf.
Ia menambahkan hasil job fit bisa berimplikasi pada pergeseran jabatan.
“Cuma pada prinsipnya evaluasi ini untuk membaca dan melihat bagaimana kompetensi mereka. Bisa saja mereka digeser dari tempat yang sekarang ke tempat lain,” pungkasnya. (Adv)




































