GOSULUT.ID – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabgor memastikan akan memeriksa lagi mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Pemanggilan ulang ini untuk mendalami peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait setelah Kejaksaan menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD berinisial STA dan eks Anggota DPRD berinisial HRA.
“Setelah penetapan tersangka (HRA), tetap kita periksa semua (termasuk Mantan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo),” ujar Kasi Intel Kejari Kabgor, Danif Zaenu Wijaya kepada Gosulut.id, Selasa (05/05/2026).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo Danif Zaenu Wijaya usai penetapan tersangka terhadap HRA, menegaskan, bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara TKI DPRD Kabgor.
“Kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab di sini. Dan siapa yang mempunyai niat jahat atau (Mens Rea) dalam kasus ini,” tegasnya, Senin (04/05).
Ia pun menyebut Nelson Pomalingo sudah pernah diperiksa sebelum penetapan STA dan HRA sebagai tersangka.
Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.







