Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

HRA Buka-bukaan Sebelum Naik Mobil Tahanan, Beri Pesan ke Kejari Kabgor

321
×

HRA Buka-bukaan Sebelum Naik Mobil Tahanan, Beri Pesan ke Kejari Kabgor

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Hendra R. Abdul sebelum digiring oleh petugas ke mobil tahanan.

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terus mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD tahun anggaran 2022-2023.

Setelah menetapkan Syam T. Ase Mantan Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari baru-baru ini kembali menetapkan eks anggota DPRD yang juga Banggar Hendra R. Abdul (HRA) menjadi tersangka pada Selasa (28/04/2026) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menariknya dalam kasus ini, sebelum HRA menaiki mobil tahanan untuk di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, masih diberikan waktu memberikan keterangan pers pada para awak media yang menunggu dari pagi hingga sore hari.

Menurut HRA, penetapan dirinya sebagai tersangka itu sudah menjadi hak kejaksaan sebagaimana penyampaian dari Kasi Pidum Kejari Kabgor Suseno kepada Hendra, dikarenakan sebagai Banggar DPRD dan belum mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga ditetapkan tersangka.

“Jika demikian, hal itu sangat keliru, sebab dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus pidana dan tidak membebaskan koruptor dari jerat hukum. Pengembalian hanya berfungsi sebagai pemulihan kerugian negara. Tindak pidana korupsi dianggap sempurna saat perbuatan dilakukan (delik formil), sehingga wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra R. Abdul.

Lanjut HRA, karena dalam Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku. Karena hanya menjadi Faktor meringankan.

“Jadi Kejari Kabgor, tak ada sebuah alasan, jika yang ditetapkan tersangka hanya pada orang belum bayar. Tapi harus berlaku bagi seluruh penerima saat itu berjumlah 35 wakil rakyat periode itu,” tegasnya.

“Bila karena anggota Banggar DPRD, berarti semua yang terlibat dalam proses itu, bisa jadi tersangka,” sambung Hendra R. Abdul.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa pencairan dana tersebut tidak memiliki landasan hukum. Terbukti pencairan itu tanpa mengunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk itu, menjadi pertanyaan kita semua, bagaimana pencairan uang negara bisa keluar dari kas daerah tanpa Perkada atau Perbup? Jadi, penyidik Kejaksaan harus menelusuri dasar pencairan terhadap TKI DPRD oleh Sekwan, Bagian Keuangan, dan Bagian Hukum dengan tidak diterbitkannya Perkada atau Perbup mengenai besaran TKI tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!