GOSULUT.ID – Ketua LSM SPAK Provinsi Gorontalo Rahmat Mamonto meminta mantan Bupati Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Nelson Pomalingo dan seluruh TAPD saat itu harus bertangungjawab dengan persoalan tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD Kabgor yang telah memakan korban.
Hal itu diakibatkan surat nomor: 900/BKAD/1692/2022 yang ditujukan pada Ketua DPRD Syam T Ase pada 28 Desember 2022.
Menurut Rahmat, surat tersebut secara jelas dan tegas meminta untuk mengindahkan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terkait APBD Kabgor tentang persoalan tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD yang awalnya SEDANG, harus kembali ke RENDAH.
Namun, kata dia, karena tak mengindahkan hasil evaluasi tersebut, maka hal ini menjadi temuan BPK. Akibatnya menimbulkan kerugian negara dan saat ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, serta baru melahirkan satu tersangka Mantan Ketua DPRD, Syam T. Ase.
“Kejari Kabupaten Gorontalo harus terus mendalami ‘Mens Rea’ dalam kasus ini. Apa yang menjadi motivasi mantan Bupati Gorontalo (Nelson Pomalingo) bersama TAPD mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo. Apakah perbuatan secara sadar ini melibatkan Banggar DPRD Kabgor?” kata Rahmat Mamonto, Kamis (30/04/2026).
“Apalagi dalam Matrik yang terlampir dalam surat Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo nomor: 900/BKAD/1692/2022, semua anggota TAPD telah memberi paraf, bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo berada pada kategori SEDANG,” sambungnya.
Ia pun bertanya-tanya apakah surat yang ditujukan pada Ketua DPRD itu diketahui semua pimpinan beserta seluruh anggota DPRD? Atau hanya diketahui oleh Sekwan dan Pimpinan.
“Paling menarik lagi dalam kasus ini, bagaimana pencairan uang bisa keluar dari kas daerah tanpa ada Peraturan Bupati (PERBUP). Siapa aktor mainnya?” imbuhnya yang juga sebagai Koordinator AMMPD.
“Mari kita kawal dan dukung Kejari Kabupaten Gorontalo dibawah kepemimpinan bapak Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, S.H., M.H dalam mengungkap kasus ini yang melibatkan para wakil rakyat 35 anggota DPRD. Apalagi kasus ini telah terjadi di lembaga terhormat,” tambah Rahmat.
Saat dimintai tanggapan, Mantan Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo meminta awak media menghubungi mantan Sekda Roni Sampir untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Iya ditanyakan saja ketua Tim TAPD, Pak Roni (Sampir). Saya cek kembali, maka detailnya penjelasan via pak Roni,” ujar Nelson via WhatsApp.
Untuk diketahui, saat ini Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Gorontalo terus memangil para unsur terkait dalam persoalan dugaan korupsi dana TKI DPRD Kabgor.








