Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rakor Peningkatan Kepatuhan Dispensasi Kawin di Gorontalo

50
×

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rakor Peningkatan Kepatuhan Dispensasi Kawin di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Permasalahan dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin guna meningkatkan capaian hukum pada pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/4) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, pimpinan tinggi pratama dan pejabat struktural, perwakilan Kemenko Kumham Imipas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, serta Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pembangunan hukum agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait dampak dan bahaya perkawinan anak serta pemahaman terhadap batas minimal usia perkawinan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa pembangunan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan di Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin sehingga praktik perkawinan di bawah umur dapat dikendalikan melalui jalur hukum yang sah.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Nia Nurhamidah Romli, dalam paparannya menyampaikan bahwa meskipun angka permohonan dispensasi kawin secara nasional menurun dari 62.913 perkara pada tahun 2021 menjadi 33.954 perkara pada tahun 2024, tingkat kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi masih rendah, yakni sekitar 20,2 persen pada tahun 2024. Kondisi ini berpotensi mendorong praktik perkawinan melalui jalur non-formal seperti nikah siri, sehingga diperlukan pengawasan yudisial dan dukungan lintas sektor untuk memastikan setiap perkawinan tercatat secara resmi.

Selanjutnya, Mutia Cherawaty Thalib akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menjelaskan bahwa ketidakefektifan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum formal, tetapi juga mencerminkan kesenjangan antara budaya hukum internal dan eksternal masyarakat. Ia menegaskan bahwa transformasi budaya hukum harus dilakukan secara bersamaan dengan pendekatan yang kontekstual dan berbasis komunitas guna mengatasi fenomena perkawinan anak.

Sementara itu, perwakilan Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, Arifandy Pelealu, memaparkan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak di Provinsi Gorontalo. Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 mencapai angka 72,62 atau mengalami peningkatan sebesar 0,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menempatkan Provinsi Gorontalo pada kategori pembangunan manusia tinggi.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi lintas sektor dalam memperkuat kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna melindungi hak-hak anak dan mendukung pembangunan budaya hukum yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Share :  
error: Content is protected !!