GOSULUT.ID – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat sebanyak 2.880 perkara perceraian telah ditangani Pengadilan Agama di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dibanding cerai talak oleh suami.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Rahmading mengungkapkan, bahwa penyebab utama perceraian didominasi oleh faktor ekonomi.
“Kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi, sehingga memicu hubungan antara istri dan suami terlibat perselisihan serta pertengkaran secara terus menurus yang berujung pada perpisahan,” ungkap Rahmading kepada Gosulut.id, Rabu (14/06/2026).
Selain itu, ia juga membeberkan faktor lain yang memicu terjadinya perceraian adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kehadiran orang ketiga.
“Adanya orang ketiga sehingga mengancam keutuhan dalam rumah tangga,” beber Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo itu.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa angka perceraian tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan.
“Kalau di tahun 2024 itu ada 2.435 perkara, tapi di tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 2.880 perkara,” tuturnya.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan kerentanan hubungan dalam rumah di Provinsi Gorontalo masih tinggi.
Untuk itu, seluruh pihak diharapkan bekerja sama untuk menekan angka perceraian, sehingga tidak meningkat di masa mendatang.
“Pemerintah dan stakholeder, tokoh agama, tokoh masyarakat serta yang ada kaitannya dengan ketahanan rumah tangga itu bisa bekerja sama, berkolaborasi agar angka perceraian ini bisa kita kurangi,” harapnya.







