Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Ditlantas Polda Gorontalo Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pribadi Pakai Sirine-Strobo

394
×

Ditlantas Polda Gorontalo Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pribadi Pakai Sirine-Strobo

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono.

GOSULUT.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo bakal menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono kepada awak media, Jum’at (26/09/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Apabila kami temukan di lapangan atau di jalan (raya) ada penggunaan sirine-strobo di kendaraan pribadi, maka akan kita laksanakan penegakan hukum (ditilang),” ucap Kombes Pol Lukman Cahyono.

Ia menjelaskan, bahwa kendaraan pribadi tidak termasuk salah satu dari 7 kendaraan yang memproleh hak prioritas di jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga dilarang menggunakan sirine-strobo sembarangan.

“Jadi ada 7 jenis kendaraan prioritas (bisa mengggunakan sirine-strobo) diantaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu yang diberi izin oleh Kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Lukman menuturkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho terkait penggunaan sirine-strobo untuk pengawalan.

“Terkait kebijakan Kakorlantas itu sifatnya selektif prioritas, artinya (tujuh) kendaraan tersebut tetap memproleh hak prioritas, namun dalam pelaksanaan pengawalannya ini selektif prioritas, sehingga petugas yang mengawal ini benar-benar melihat situasi dilapangan,” tuturnya.

“Apabila di jalan tersebut di sekitarnya ada kegiatan masyarakat, ibadah, kedukaan, hajatan, jadi penggunaan sirine ini dibatasi. Jangan sampai sirine itu menggangu aktivitas masyarakat pengguna jalan yang lain atau warga disekitarnya,” tambah Dirlantas Polda Gorontalo itu.

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan sirine-strobo oleh kendaraan sipil diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Share :  
error: Content is protected !!