GOSULUT.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa membantah keras tudingan meminta uang kepada terduga pelaku judi sebagaimana yang telah beredar di media sosial Facebook dan menjadi sorotan publik.
Kapolsek Tibawa, Iptu Mariono Baderan menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta maupun menerima uang dari para terduga pelaku judi remi agar dilepaskan atau tidak ditahan.
“Mengenai penerimaan uang Rp3.000.000 itu (seperti yang beredar di Facebook), demi Allah (kami) sama sekali tidak menerima uang tersebut,” tegas Iptu Mariono Baderan kepada awak media, Senin (15/09/2025).
Ia pun mengungkapkan kronologi lengkap para terduga pelaku judi remi yang diamankan pada Kamis (04/09) lalu.
Dimana, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terdapat sejumlah warga yang diduga memainkan permainan judi remi di kebun, Desa Reksonegoro.
“(Mendapatkan informasi tersebut) saya perintahkan (petugas) piket dan Kanit Reskrim untuk mengecek hal itu dengan mengeluarkan surat perintah patroli KRYD,” ujar Iptu Mariono.
“Pada saat pengecekan, didapati ada beberapa orang yang main dilokasi tersebut, kemudian diundang ke Polsek Tibawa,” sambungnya.
Saat di Polsek, dia menuturkan, pihaknya melakukan pembinaan kepada beberapa terduga pelaku tersebut, kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali melaksanakan kegiatan serupa.
“Kemudian mereka dipulangkan. (Mengenai) masalah uang Rp3.000.000 itu, kami Polsek Tibawa tidak menerima sama sekali,” tegasnya kembali.








