Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Siapkan Solusi Atasi Banyaknya Kendaraan Dinas yang Mati Pajak

615
×

Pemkab Gorontalo Siapkan Solusi Atasi Banyaknya Kendaraan Dinas yang Mati Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan solusi untuk mengatasi permasalahan terkait banyaknya kendaraan dinas baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang telah mati pajak.

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menyampaikan bahwa rata-rata kendaraan dinas milik pemerintah daerah banyak yang belum dilakukan pembayaran pajaknya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dari 900 lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang pajaknya belum dibayar masih diatas 50 persen,” ungkap Hariyanto kepada awak media, Selasa (29/07/2025).

Hal tersebut juga, kata dia, menjadi salah satu temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Namun saat ini pihaknya telah menyiapkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan dinas tersebut.

“Pada tahun 2026 mendatang kami sudah merencanakan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak (kendaraan dinas) itu dipusatkan di satu OPD yakni BKAD. Jadi anggarannya (untuk pembayaran pajak kendaraan dinas) tidak lagi disebar ke dinas-dinas,” katanya.

“Nanti insya allah pengguna barang (Pimpinan OPD) yang menyusun SPJ dan memasukkannya ke BKAD. Kemudian selanjutnya BKAD yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut,” sambung Hariyanto Manan.

Ia juga membeberkan bahwa hal itu dilakukan agar prinsip pengelolaan keuangan yang efektif dan efisiensi itu bisa terlaksana.

Lebih lanjut, Hariyanto berharap solusi tersebut bisa berjalan dengan baik agar tidak ada lagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang belum dibayar pajaknya.

“Kami pun berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan menghadirkan aplikasi PELAJARI (Pelayanan Pajak Kendaraan Kejaksaan Negeri) yang membuka loket untuk pembayaran pajak kendaraan. Sehingga tidak lagi antrian di Samsat, karena sudah ada layanan pembayaran pajak di Kejari,” imbuhnya.

“Insya allah di tahun 2026, permasalahan ini tuntas,” tandas Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo itu. (Adv)

Share :  
error: Content is protected !!