Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo

1552
×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Ilegal (PETI).

Dir Reskrimsus Maruly Pardede dalam konferensi pers mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal yang terjadi pada Minggu (02/02).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo,” ungkap Maruly, Kamis (06/02/2025).

Lanjutnya, kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan excavator.

“Ketika personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

“Dalam pemeriksaan tersebut 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas),” sambung Dir Reskrimsus Polda Gorontalo tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, aktivitas pertambangan ini mulai berjalan sejak tanggal (24/01) dengan hasil 10 gram lebih setiap harinya.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” tandas Maruly Pardede.

Share :  
error: Content is protected !!