GOSULUT.ID – Manajemen RSUD MM Dunda Limboto menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran jasa pelayanan kepada 801 pegawai yang bersumber dari pendapatan pelayanan kesehatan pasien umum/non-BPJS tahun 2024-2026 sesuai aturan.

Kepala Sub Bagian Humas RSUD MM Dunda Limboto Ariyanto Banteng menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai yang berhak dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Terkait dasar regulasi, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang kompeten. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD MM Dunda Limboto sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2020, selama belum dicabut tetap perlu dikaji keberlakuan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih baru.
“Sementara Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjadi dasar pengaturan mengenai retribusi pelayanan kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan penerimaan retribusi, termasuk tata cara pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan,” jelas Ariyanto kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Untuk memberikan kepastian hukum, RSUD MM Dunda Limboto telah mengusulkan rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Saat ini rancangan Perbup tersebut sedang menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum melalui kantor wilayah yang berwenang. Setelah harmonisasi selesai, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan dan penandatanganan,” ujarnya.
Sejalan dengan proses penyusunan regulasi, manajemen secara paralel melakukan validasi data penerimaan jasa umum dan perhitungan hak jasa pelayanan masing-masing pegawai agar pembayaran dilakukan berdasarkan data yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi.
Untuk pembayaran jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan tahun 2024-2025, realisasi pembayaran akan menunggu hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
“Reviu diperlukan untuk memberikan keyakinan atas aspek administrasi, keabsahan data, perhitungan hak pegawai, dan kesesuaian dasar hukum. Selain itu kewajiban pembayaran tahun anggaran sebelumnya harus diakomodasi dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berjalan melalui mekanisme penganggaran yang sah,” terangnya.
Sementara untuk jasa pelayanan tahun 2026, rumah sakit menargetkan pembayaran dapat segera direalisasikan setelah Perbup tentang Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Manajemen mejmahami jasa pelayanan merupakan hal penting bagi pegawai. Kami berkomitmen mengawal proses harmonisasi Perbup, menuntaskan validasi data, berkoordinasi dengan Inspektorat, dan memastikan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan BLUD,” tutup Ariyanto Banteng.




 























