GOSULUT.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Sulut, Reinal Mokodompis telah melaporkan oknum Anggota DPRD Bolmut berinisial RT bersama 8 orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik Institusi Polri. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
“Memang benar pihak kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini kami telah memerintahkan kepada anggota Sat Reskrim Polres Bolmut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Wakapolres Bolmut, Kompol Saiful Tamu saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Saiful menekankan, bahwa pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, sehingga semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk kasus yang dilaporkan Ketua LSM Galaksi Sulut.
Ia pun menegaskan, jika pihak terlapor terbukti bersalah, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai aturan pidana yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri, dan setiap pelanggaran hukum akan diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres Bolmut tersebut menambahkan, bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada bawahan, untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Sehingga Polres Bolmut akan terus berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan adil tanpa ada intervensi atau keberpihakan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambah Saiful Tamu.
“Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Kami berharap semua pihak dapat memberikan kerja sama penuh agar proses penyelidikan berjalan lancar,” tandasnya.