GOSULUT.ID – Sebagai kader, anggota DPRD juga berkewajiban memenangkan calon kepala daerah yang diusung oleh partainya baik di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kurang lebih selama dua bulan tahapan ini dilaksanakan, maka anggota legislatif yang menjadi bagian dari tim atau juru kampanye (Jurkam) harus mengantongi surat ijin dari DPRD.
Untuk itu DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo telah mengeluarkan surat ijin bagi aleg- aleg yang akan turun kampanye baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
“Sebagaimana diatur dalam regulasi, pemberian ijin sudah dikeluarkan, suratnya kemarin sudah saya tandatangani secara kolektif dan semua sudah ada ditangan mereka tinggal ditindaklanjuti, ” Ujar Paris RA Jusuf selaku Pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (01/10/2024).
Namun demikian, aktifitas berkampanye bukan berarti melupakan atau meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif. Fungsi tersebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya tinggal pengaturan dan penyesuaian dengan jadwal kampanye.
“Yang jelas bila ada agenda disini (deprov) maka itu harus dilaksanakan, kan tidak semuanya adalah jurkam, semua tergantung jadwal dari tim kampanye dan kita tinggal menyesuaikan,” Pungkas Paris.