GOSULUT.ID – Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personilnya, Selasa (24/09/2024).
Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolresta Kombespol, Ade Permana dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), Perwira Polres dan Seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota serta ASN.
KBP Ade Permana menjelaskan, dilakukannya PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat terhadap Bripda Firman Saad dan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 06 September 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Rahmat I. Gani
Menurutnya, upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.
“Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH.
“Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga,” sambung Ade Permana.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan Penanggalan Baju dinas Kepolisian, karena kedua personil tersebut tidak hadir.
Dengan demikian, dua personil tersebut dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. (Aldy/Gosulut)