GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (22/10/2026).

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, narkotika, dan perlindungan anak. Rinciannya berupa minuman keras jenis Cap Tikus, narkotika, aki dan alat setrum ikan terkait kejahatan perikanan di Danau Limboto, serta pakaian dari kasus perlindungan anak.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato mengatakan, pemusnahan ini adalah komitmen Kejari untuk menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir.
“Setiap ada putusan untuk barang bukti kita musnahkan secara massal. Beberapa perkara yang inkracht di tahun 2026 ini, mungkin per triwulan atau per semester kita akan melakukan pemusnahan. Tujuannya agar kepastian hukum di Kabupaten Gorontalo selesai sampai tuntas,” ujar Faizal.
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti alat setrum ikan dan miras.
“Ada aki dan alat setrum, ini tindak pidana perikanan di Danau Limboto. Kemudian ada Cap Tikus, karena Gorontalo dekat dengan Sulawesi Utara, jadi banyak penanganan perkara Cap Tikus. Ada juga pakaian dari tindak pidana perlindungan anak dan narkotika,” tandasnya.




 























