Scroll ke bawah untuk membaca
Advertorial

Benarkah Danau Limboto akan Hilang? Begini Penjelasan BWS Sulawesi II Gorontalo

305
×

Benarkah Danau Limboto akan Hilang? Begini Penjelasan BWS Sulawesi II Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Danau Limboto. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Seperti diketahui Danau Limboto memiliki peran sebagai sumber air bagi banyak keperluan, mulai dari konservasi keanekaragaman hayati, budidaya perikanan dan sebagainya.

Dengan demikian, danau tersebut menjadi salah satu aset Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat penting di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Lantas bagaimana jika danau yang memiliki peran penting sebagai sumber air untuk banyak keperluan itu hilang dalam 25 tahun kedepan?

Menurut, Olden Winarto selaku bagian Komunikasi Publik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menyampaikan, dalam kurun waktu 74 tahun (1932-2006), luas Danau Limboto menyusut dari 8.000 hektar menjadi 3.000 hektar dengan kedalaman rata-rata 2,5 meter.

“Jika dihitung per tahunnya, tingkat penyusutan danau mencapai 88,81 hektar dan apabila tidak dilakukan langkah penyelamatan, maka diperkirakan dalam 25 tahun ke depan danau ini akan hilang,” kata Olden Winarto.

Lebih lanjut, Olden menjelaskan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah sungai Limboto-Bolango-Bone, bahwa menetapkan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak:

– 50 (lima puluh) meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul; dan
– 100 (seratus) meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 (lima koma lima) meter di atas permukaan laut.

– Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari :
– Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan
– Luas sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.

Di dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan, bahwa sempadan danau Limboto hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu yang meliputi :

– Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan.
– Bangunan prasarana sumber daya air.
– Jalan akses, jembatan dan dermaga.
– Jalur pipa gas dan air minum.
– Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
– Prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan.
– Prasarana dan sarana sanitasi; dan.
– Ketenagalistrikan.

Selain pembatasan pemanfaatan sempadan, pada sempadan danau limboto dilarang untuk:

– Mengubah letak tepi danau.
– Membuang limbah.
– Menggembala terbak.
– Mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.

Terakhir, ia berharap, upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

“Dimana, salah satu tujuannya adalah menjaga fungsi danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya, menjaga kelestarian danau dan membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya,” harapnya. (Yance Harun)

Share :  
error: Content is protected !!