GOSULUT.ID – Polda Gorontalo menegaskan status Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih tercatat sebagai Cagar Budaya.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marupa Sagala dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Maruly menyebut, pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Kebudayaan pada 16 September 2026.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih teregister di Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Data tersebut diperkuat dengan keterangan dari Pusdatin Kementerian Kebudayaan.
Penegasan ini sekaligus membantah klaim dari penanggung jawab pembongkaran yang menyebut bangunan sudah tidak berstatus cagar budaya lagi karena ada dokumen pencabutan.
“Saat pengecekan TKP pada 25 Juni 2026, penanggung jawab menunjukkan dokumen yang diklaim mencabut status cagar budaya. Namun data dari Kementerian Kebudayaan menyatakan bangunan itu masih teregister,” jelas Maruly.
Atas dasar itu, Polda Gorontalo melanjutkan penanganan perkara dugaan perusakan cagar budaya tersebut hingga tahap penyidikan.




 























