Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Ranperda RTRW Diserahkan ke DPRD Kabgor

80
×

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Ranperda RTRW Diserahkan ke DPRD Kabgor

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD terus diperkuat. Bupati Sofyan Puhi secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (3/8/2026).

Penyerahan Ranperda ini menandai dimulainya tahapan pembahasan legislasi revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013. Dokumen RTRW yang baru akan menjadi acuan pembangunan Kabupaten Gorontalo hingga 20 tahun ke depan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD ini dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Sekda, Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan terkait.

Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi menegaskan RTRW memiliki kedudukan sebagai dokumen induk dalam penataan ruang daerah.

“Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan akan berjalan tanpa arah. Semua kebijakan mulai dari RPJMD, RDTR, perizinan bangunan, sampai perlindungan lahan pertanian harus mengacu pada RTRW ini,” ujar Sofyan.

Ranperda ini disusun berdasarkan 5 pilar utama yakni pembangunan terintegrasi, kesejahteraan dan keadilan, kelestarian lingkungan, ketahanan pangan, serta kepastian investasi dengan menjunjung kearifan lokal.

“Harapan kami, RTRW baru ini mampu menjawab tantangan pembangunan saat ini dan 20 tahun mendatang. Efisien, berkepastian hukum, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.

Terakhir, Bupati Sofyan Puhi mengajak DPRD untuk bersama-sama memastikan Ranperda ini menjadi regulasi yang berpihak pada rakyat dan mempermudah investasi yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira menyambut baik penyerahan Ranperda tersebut dan menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal prosesnya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkab. Penyerahan ini adalah bentuk nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah,” kata Zulfikar.

Ia memastikan pembahasan Ranperda RTRW akan dilakukan secara terbuka, cermat, dan melibatkan semua pihak.

“Ini bukan dokumen biasa. Ini fondasi pembangunan 20 tahun. Karena itu kami akan kaji secara mendalam, dengar masukan masyarakat, koordinasi dengan Pemprov, dan OPD teknis. Targetnya, Perda yang lahir benar-benar kuat dan bisa diimplementasikan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo itu juga menyebut tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat komisi, konsultasi publik, hingga pengajuan Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN RI.

“Dengan RTRW ini kita ingin Kabupaten Gorontalo tumbuh tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!