GOSULUT.ID – Sengketa tanah di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu polemik antara warga dan pemerintah desa. Seorang warga Desa Bongo Tua bernama Warni Koni mengaku sangat kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang diduga tidak netral dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Warni mengatakan, tanah yang kini disengketakan itu telah dibeli oleh orang tuanya, Aisari Lauli, sejak tahun 2004. Tanah tersebut selama ini telah dikelola keluarga mereka untuk berbagai jenis tanaman, termasuk jagung.
“Tanah itu sudah dibeli sejak 2004. Ada surat jual beli dan kuitansi pembayaran. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang datang mau menggugat dan bilang tanda tangan di surat itu rekayasa,” kata Warni saat diwawancarai, Senin (11/05/2026)
Menurutnya, pihak penggugat menyebut dokumen jual beli yang dimiliki keluarganya palsu. Warni juga menuding ada keberpihakan dari aparat desa karena kepala dusun disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
“Kami sudah perlihatkan surat jual beli ke desa, tapi katanya itu rekayasa. Saya ini orang desa, menulis nama sendiri saja susah, bagaimana mau merekayasa surat,” ujarnya.
Warni mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul sekarang, padahal transaksi jual beli dilakukan sejak lebih dari 20 tahun lalu saat para orang tua kedua belah pihak masih hidup.
Ia menjelaskan, tanah yang dibeli keluarganya dulu memiliki batas sungai. Namun seiring waktu, aliran sungai berpindah sehingga luas tanah berubah dan memunculkan persoalan baru.
“Nah sekarang tanah itu bertambah karena sungai sudah pindah. Yang dipermasalahkan sekarang tanah sampai batas sungai itu,” katanya.
Warni juga mengaku keberatan dengan keputusan desa yang menetapkan lahan tersebut berstatus quo hingga ada keputusan lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, hasil panen dari lahan tersebut diminta untuk dibagi tiga.
“Katanya hasil panen harus dibagi tiga, ke penggugat dan pihak desa. Saya juga sudah kasih Rp500 ribu ke kepala desa. Saya antar langsung ke rumahnya. Tapi saya tidak mau kasih ke penggugat karena itu bukan tanah mereka,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak menandatangani berita acara status quo karena merasa tidak setuju dengan keputusan desa.
“Saya hanya berharap ada keadilan soal tanah milik kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Diloato, Yusrin Suleman, membantah tudingan bahwa pemerintah desa berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.
Yusrin menjelaskan, persoalan bermula dari laporan seorang warga bernama Ruwa Dakio yang mengaku tanah miliknya digarap pihak lain.
“Desa sudah beberapa kali melakukan mediasi. Hasil sementara, tanah itu masih status quo karena kedua pihak belum bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan atas tanah yang disengketakan,” kata Yusrin.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah menyatakan dokumen jual beli milik Warni palsu atau hasil rekayasa.
“Kami tidak pernah bilang bukti itu palsu. Justru jual beli tanah seluas 10.000 meter persegi itu kami akui sah karena ada surat dan kuitansi,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah lahan tambahan sekitar 9.000 meter persegi yang berada di bagian bawah lokasi awal.
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah tanah sekitar 9.000 meter persegi di bawah lahan 10.000 meter itu. Bukti kepemilikannya belum ada,” jelasnya.
Yusrin mengatakan, status quo diterapkan semata-mata untuk mencegah konflik di lapangan.
“Kami bukan mau menguasai tanah itu, tapi mengamankan supaya jangan ada konflik antarwarga. Sampai ada keputusan atau bukti konkret, tanah itu belum boleh dikerjakan kedua pihak,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan kembali menggelar musyawarah lanjutan setelah pihak penggugat kembali dari lokasi tambang.
Dalam perkembangan terbaru, Yusrin juga menyebut adanya keterlibatan pihak perusahaan PT PG yang sempat datang ke kantor desa untuk mengonfirmasi status lahan tersebut.
“PT PG sudah datang ke kantor desa karena penggugat pernah menghubungi mereka terkait lahan itu. Kemungkinan nanti kami akan lakukan pertemuan lagi dengan melibatkan pihak perusahaan,” pungkasnya.







