Scroll ke bawah untuk membaca
Bolaang Mongondow Utara

Asisten II Boltara Ikuti Rakor Kemendagri, Bahas Inflasi dan Pendidikan Antikorupsi

118
×

Asisten II Boltara Ikuti Rakor Kemendagri, Bahas Inflasi dan Pendidikan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Asisten II Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Mutoh Daeng Mulisa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (11/05/2026).

Rakor itu dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus. Agenda utama rakor membahas langkah strategis pengendalian inflasi di daerah sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Abdul Mutoh Daeng Mulisa didampingi perwakilan Kejari Boltara, pimpinan OPD terkait, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bolmong Utara.

Dalam sambutannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan peluncuran bahan ajar antikorupsi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama yang ditandatangani pimpinan KPK RI, Menko PMK, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menteri Agama, Mendagri, dan Menteri PPN pada April 2025.

“Ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan visi Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik,” ujar Wamendagri.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi menjadi strategi utama menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku koruptif dengan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini.

Empat Instruksi Wamendagri ke Daerah

Dalam rakor tersebut, Wamendagri menyampaikan instruksi Mendagri kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:

1. Segera susun regulasi turunan di daerah berupa peraturan kepala daerah atau instruksi teknis untuk mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi.

2. Integrasikan pendidikan antikorupsi ke kurikulum sekolah secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta tinjau ulang regulasi daerah jika diperlukan.

3. Laporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK.

4. Perkuat peran Inspektorat daerah dalam monitoring dan evaluasi implementasi di satuan pendidikan.

Share :  
error: Content is protected !!