GOSULUT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari yang seharusnya 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menerangkan, bahwa relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.
“Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis,” kata Bimo, Kamis (30/04/2026) dilansir dari CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4 ribu permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari asosiasi intemediary dan pelaku usaha.
“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary,” ungkapnya.
Ia menegaskan keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026.
Untuk itu, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final,” bebernya.








