Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Kuasa Hukum Soroti Keputusan Rektor UMGO Pecat Sitti Magfirah

170
×

Kuasa Hukum Soroti Keputusan Rektor UMGO Pecat Sitti Magfirah

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur menyoroti keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang memecat kliennya dari dosen tetap.

Menurut mereka, pemecatan secara tidak hormat itu, tidak sesuai prosedural dan tidak memenuhi asas keadilan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Salah satu tim kuasa hukum, Ronald Van Mansur Nur menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum SK pemecatan dikeluarkan.

“Sebelum SK keluar, Sitti tidak pernah dipanggil oleh dewan etik maupun senat akademik untuk memberikan klarifikasi. Ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan kebebasan akademik dosen,” ucap Ronald dalam konferensi pers pada Rabu kemarin (22/10/2025).

Pemecatan Sitti Magfirah disebut berawal dari podcast bersama seorang mahasiswa bernama Hindun, yang sebelumnya viral karena video dirinya duduk di balkon asrama mahasiswa dan disebut kerasukan.

Dalam podcast itu, Hindun menceritakan pengalaman pribadinya, termasuk perundungan yang dialami setelah kejadian tersebut.

Namun, pihak kampus menilai isi podcast itu mengandung narasi negatif dan dianggap merusak citra institusi.

Akibatnya, pada 15 Oktober 2025, rektor mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Sitti Magfirah, yang kemudian berujung pada pemecatan secara tidak hormat enam hari kemudian.

Ronald mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut, karena menurutnya, podcast itu tidak diinisiasi oleh kliennya.

“Podcast itu bukan diinisiasi klien saya, melainkan oleh mahasiswa itu sendiri. Kami menduga bahwa pemecatan ini hanya didasari oleh suka dan tidak suka saja. Oleh sebab itu ini perlu diuji oleh petinggi-petinggi UMGO,” jelasnya.

Ketua PERADI SAI GORONTALO itu juga menyebut, hingga kini pihaknya baru menerima salinan SK pemberhentian sementara, sedangkan SK pemecatan belum diserahkan oleh kampus.

Sebagai tindaklanjut, tim kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, berencana mendatangi pihak kampus untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan keberatan kepada kampus terkait surat yang dikeluarkan kemarin agar bisa ditinjau lagi,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!