Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKabupaten Gorontalo

Seorang Pria Diamankan Usai Kedapatan Pakai Sabu di Penginapan Limboto 

480
×

Seorang Pria Diamankan Usai Kedapatan Pakai Sabu di Penginapan Limboto 

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo usai diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

KS (41) yang merupakan warga asal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diamankan di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, pada Selasa (21/10) dini hari.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepada media, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala mengungkapkan kronologi seorang warga asal Sumut itu diamankan.

Dimana saat melakukan kegiatan penertiban di penginapan yang berada di Kelurahan Bolihuangga, petugas mencurigai salah satu kamar yang tidak membuka pintu. Sehingga, Tim Opsnal melakukan langkah tegas dengan mendobrak pintu kamar penginapan dan mendapati ada seorang laki-laki sedang beristirahat.

Pasca dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh Aparat Pemerintah Kelurahan setempat, Tim menemukan adanya 1 buah botol air mineral yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, yang dimana salah satu sedotan masih terpasang kaca pirex bekas pakai.

Kemudian 1 buah korek api dan 1 buah dompet warna cokelat. Selain itu, para petugas juga menemukan adanya 1 kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditempelkan bersama produk pereda nyeri topical bekas pakai.

“Setelah kami lakukan pengembangan, KS menyampaikan bahwa keseluruhan barang-barang tersebut adalah miliknya yang sebagiannya juga berada di salah satu Hotel wilayah Kota Gorontalo,” ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Rabu (22/10/2025).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Gorontalo. Disana, tim mendapati sisa-sisa potongan sedotan 1 botol skincare tanpa penutup botol dan 1 gunting dengan gagang hijau yang terletak dimeja didalam kamar hotel.

Lebih lanjut, ia membeberkan, dari hasil pendalaman, pihaknya mendapati bahwa KS telah memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang dikirim melalui mobil jasa transportasi antar Provinsi.

Sehingganya sekitar jam 10.00 wita, Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di jalur Trans Sulawesi Kecamatan Pulubala dan menemukan ada salah satu tas yang dicurigai berwarna coklat bermotif batik dan mendapati 3 kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut selotip bening, dimana di dalam bagian tengah majalah yang sudah diberi lubang.

Lalu terdapat 2 kaca pirex ditemukan dibagian kantong kiri belakang celana panjang warna cream dan 3 (t kip plastik kosong ditemukan dibagian kantong kiri depan celana panjang warna cream.

Dari rangkaian itu, petugas pun mengamankan terduga pelaku beserta semua barang bukti ke Mapolres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku juga kami lakukan tes urine dan hasilnya (positif), serta melakukan Pengujian Barang Bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!