Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKabupaten Gorontalo

Usai Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Pria Paruh Baya di Limboto Kini Ditahan

302
×

Usai Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Pria Paruh Baya di Limboto Kini Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kanit I Tipidum Polres Gorontalo, Aipda Ratno Pinamangung.

GOSULUT.ID – Polres Gorontalo resmi menetapkan seorang warga berinisial VT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pria paruh baya dengan inisial IB yang terjadi di Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, pada Selasa (04/11) lalu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama melalui Kanit I Tipidum Aipda Ratno Pinamangung menyampaikan, bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya melakukan penahanan terhadap VT.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka. Bukti awal yang cukup memungkinkan kami untuk menahan tersangka dan melanjutkan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ratno kepada awak media, Jumat (07/11/2025).

Penahanan terhadap VT, kata Ratno, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya pun akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami harap masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai fakta yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap II.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!