Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimProvinsi Gorontalo

Tersangka Pencurian Baterai Tower di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara

142
×

Tersangka Pencurian Baterai Tower di Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik salah satu perusahaan telekomunikasi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Press Conference Bid Humas, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ade Permana didampingi Kompol Guruh Bagus Aji, Ps. Kasubagrenmin Bid Humas Polda Gorontalo AKP Julianus S. Holle dan Ps. Kasubbid Penmas Ipda Iswan Hinelo, Rabu (05/11/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam keterangannya, personel berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa baterai VRLA hasil curian, dan peralatan yang dipakai saat melakukan aksi.

Para pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi tower BTS di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.

Direktur Reskrimum menjelaskan bahwa FM dan DPP merupakan mantan karyawan salah satu PT Telekomunikasi dan bekerja sebagai teknisi.

Pada tahun 2023 DPP telah resign, sedangkan pada bulan Juli 2025 FM diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap dirinya.

Di bulan Oktober 2025 DPP pulang ke kampung halamannya dan bertemu FM kemudian mereka merencanakan aksi pencurian nya di Gorontalo.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan Pasal 362 KUHPidana : Barang siap mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan tersangka IB disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Share :  
error: Content is protected !!