GOSULUT.ID – Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Terduga pelaku sendiri berjumlah tiga orang berinisial AK (18), AP (18) dan PP (18) yang diringkus oleh Tim setelah melakukan Penyelidikan terkait Laporan Pengaduan Tanggal 05 November 2025 dari Korban RAR (20), warga Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat yang kehilangan satu unit sepeda motor saat terparkir di halaman rumah.
“Dari laporan pengaduan yang diterima pada Tanggal 05 November 2025, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi,” ucap Bripka Andrianis.
Bermodal keterangan dilokasi kejadian (TKP), kurang dari 24 jam yakni pada Kamis (06/11/2025), sekitar Jam 23.00 wita, Tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, dimana dua diantaranya masih berstatus pelajar.
“Untuk terduga Pelaku beserta Barang bukti satu unit Sepeda Motor, saat ini kami amankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan pula, oleh Ketua Tim Pandawa bahwa pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kejadian serupa lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Gorontalo.








