Tim Seleksi KPID Kunjungi KPI Pusat

Tim Seleksi KPID Kunjungi KPI Pusat

GOSULUT.ID - DPRD bersama Tim Seleksi anggota KPID Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan ke Kantor KPI Pusat di pimpin langsung Wakil Ketua Awaludin Pauweni. Jumat (24/09/2021).

Awaludin menyampaikan, kunjungan tersebut terkait seleksi anggota komisioner KPID Provinsi Gorontalo yang telah berakhir beberapa waktu lalu. Ia berharap tim seleksi dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dan dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan baik dengan berbagai pihak agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan baik dan harapan semua pihak. 

Sementara itu Irsal Ambia selaku Koordinator bidang Kelembagaan di KPI pusat menyampaikan agar tim 
seleksi dapat bekerjasama dengan DPRD dan tim terkait karena tim seleksi merupakan kepanjangan dari DPRD.

Dijelaskan yang pertama perlu diperhatikan adalah dasar hukum yaitu UU Penyiaran 2002, UU Cipta Kerja dan turunannya serta Peraturan KPI tahun 2014 tentang kelembagaan, bagaimana pelaksanaan seleksi dapat disesuaikan dasar hukumnya agar tidak ada polekmik dikemudian hari. Selain itu juga sangat perlu diperhatikan Pemerintah dan tim seleksi sebaiknya mengikuti dasar hukum dan peraturan yang sudah ada, agar tidak gugatan dikemudian hari. 

Lebih lanjut dikatakan, secara teknis mungkin ada beberapa hal yang berbeda di setiap daerah karena ada aturan-aturan di PKPI ini dibuat secara umum yang dapat disesuaikan dengan provinsi dan daerah masing-masing, misalnya tes tulis, wawancara dan lain-lain. tetapi secara prinsip mengikuti peraturan yang ada. Misalnya berpendidikan sarjana atau kompetensi yang setara. Berikutnya tahap-tahap pelaksanaan seleksi perlu digagas agar sesuai dengan peraturan yang ada. Secara teknis disesuaikan dengan daerah masing-masing. KPI berharap apa yang menjadi bahan tes dapat menjadi pengukuran penilaian peserta seleksi. 

"Karena teman-teman ini yang akan melakukan pengawasan dan 
penegakkan peraturan sehingga perlu pemahanan yang baik dan kapasitas 
penyiaran. Posisi KPID Gorontalo saat ini demisioner tidak diperpanjang. Maka perlu ada proses pemilihan segera. Kami terbuka untuk segala hal yang diperlukan oleh tim 
seleksi," pinta Irsal.

Irsal menambahkan terkait anggota yang berasal dari partai politik dan PNS, Syarat umumny diatur di Undang-undang dan syarat khusus dengan pernyataan dan beban ditanggung dengan pembebanan bukti terhadap orang tersebut (Self diclare), selevel mana dapat disebut partai politik nanti publik yang 
akan menentukan. Kementerian BUMN ataupun Dosen cukup dengan ijin pimpinan (Cuti diluar tanggungan negara), dan dapat menjelaskan ke Kemendikbudristek.

Anggota KPI lainnya Mohamad Reza menyampaikan Pada massa Ketua Pak Judhariksawan ada pembagaian alat pemantauan tetapi dikarenakan tidak ada tempat di KPID Gorontalo maka tidak dapat diberikan. 

Dijelaskan, saat ini pembiayaan masih Koordinatif kedepannya akan hirarki dan point ini sudah ada di cantumkan di peraturan baru. KPI telah melaksanakan survei MKK (Minat, Kenyamanan dan Kelayakan Publik) yang adapat melihat kondisi masyarakat atas kebutuhan Lembaga Penyiaran dan data ini dapat digunakan di wilayah yang telah dilakukan survei.

"Mohon maaf kami baru memulai dari Daerah Jawa Barat karena kemungkinan kedepannya akan dilaksanakan di Gorontalo, semoga KPID Daerah tersebut mendukung kegiatan ini. Terkait calon sebagai PNS, ada beberapa hal yang harus dilakukan (political will) dan partai politik dengan membuat surat pernyataan.

Ia juga meminta porsi keterwakilan perempuan agar kemudian agar perjalanan KPID agar lebih soft baik itu DPRD, Lembaga Penyiaran dan Diskominfo. Agar ekosistem lembaga penyiaran di Gorontalo dapat kembali tumbuh. Kedepannya akan ada Bimtek untuk Komisioner KPID Seluruh Indonesia.