Sekretaris DPN PROJAMIN Harap Polres Pohuwato Berikan Keadilan Bagi Korban Pemerkosaan di Paguat
GOSULUT.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KIN PROJAMIN) Stevani Syawal berharap kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Banjara, Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat agar ditangani dengan sepenuhnya oleh pihak Polres Pohuwato.
"Sebab kasus ini bukan hanya berdampak psikologi pada korban tapi tentunya pada pihak keluarga yang akan dikenang seumur hidup dan akan menjadi buah bibir setiap masyarakat. Sekiranya pihak penyidik mampu memberikan rasa kepuasan dalam menuntut rasa keadilan," harap Stevani Syawal yang juga sebagai keluarga dari korban via telepon seluler, Selasa (03/01/2023).
Stevani menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut yakni terjadi pada hari Kamis 21 Desember 2022.
"Hari kamis jam 24.15 wita mertua korban berinisial (RN) 56 tahun (ayah tiri suami korban) mengetuk pintu kamar menantunya (YH) 28 tahun yang sedang tertidur pulas. Saat itu suami dan ibu mertua (ibu kandung suami) YH tidak di rumah," jelasnya.
"Kemudian korban YH membuka pintu kamarnya dan tiba - tiba RN menodongkan pisau dileher dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, lalu ia memperkosa menantunya tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Sekretaris DPN PROJAMIN itu menerangkan, saat semua telah terjadi apa yang diperbuat oleh mertuanya pada jam 02.00 wita korban dengan menggendong anaknya yang masih kecil umur 4 tahun lari keluar rumah dan mendatangi Polsek Paguat untuk melaporkan apa yang telah di alaminya.
"Setelah menerima laporan tersebut pihak Polsek Paguat, Polres Pohuwato pukul 03.00 bergerak cepat mencari pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga, namun pada akhirnya bisa diringkus oleh pihak Kepolisian," terangnya.
Terakhir, ia menambahkan, setelah berjalannya waktu penahanan pada tanggal 25 Desember 2022 tersangka sudah dibebaskan dengan alasan masih titipan dan suami korban pun tidak keberatan. Namun, pihak keluarga korban tidak menerima jika pelaku dibebaskan dengan alasan keselamatan korban serta harga diri keluarga yang tercoreng akibat kasus tersebut.
"Kapolres Pohuwato AKBP. Joko Sulistiyono pun mengecam aksi pelaku dan menyampaikan kepada keluarga korban untuk bersabar menunggu proses gelar perkara, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," tandasnya.***
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)