Sekdaprov Gorontalo Membuka Acara BPJS Kesehatan

Sekdaprov Gorontalo Membuka Acara BPJS Kesehatan

GOSULUT.ID –Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba, membuka acara BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo bersama Pemprov dan Pemkot Gorontalo serta Pemda Bone Bolango, gunamembahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I tahun 2020, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta, pdan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba mengatakan, berbicara tentang BPJS, berarti tentang peserta dan iuran, maka semua itu terkait data.

“Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” kata Darda.

Lanjut Darda Daraba, perubahan perhitungan iuran BPJS yang saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, tentunya kita perlu memberikan dukungan juga bahwa antara hak masyarakat untuk dilayani ini harusnya diimbangi dengan kewajiban membackup iurannya,” jelas sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal, menjelaskan pembahasan data peserta rekonsiliasi ini didasarkan adanya perubahan aturan dalam Perpres 75 tahun 2019, dimana terdapat perubahan pertanggungan yaitu 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dalam hal ini untuk ASN.

“Kami melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS kesehatan, KPPN dan dari pemerintah agar kita mengacu kepada peraturan presiden tadi nomor 75,” kata Yusrizal.

Bahkan sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo per April tahun 2020, jumlah ASN yang ikut dalam BPJS kesehatan untuk Pemprov Gorontalo sebanyak 5693 ASN, Bone Bolango 3884 ASN dan Kota Gorontalo 4076 ASN.*** Hrs/hms