Sekda Gorut Ridwan Yasin : Produk hukum Harus Didasari Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis
Liputan Yance Harun
Editor :Mnunu Tangguda
GOSULUT.ID - Gorotalo Utara - Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorut menyelengarakan Bimbingan, yang diikuti oleh seluruh Kepal a OPD se-Gorut, Rabu (16/10) di Hotel Swis Bell Manado.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD) di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.
Dalam sambutannya Sekda Ridwan Yasin menjelaskan, bimtek ini sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.
"Untuk itu kami harap, peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan Yasin.
Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah ucap Ridwan Yasin, perlu mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana. Sebab produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, merupakan hal pokok dan mendasar dalam terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Nantinya produk ini akan dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,”ujar Ridwan Yasin.
Dan pada akhirnya, jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
”Dalam setiap penyusunan produk hukum kepala daerah, terus didasari oleh aspek kewenangan dan aspek keadilan,”Sambungnya.
Jadi hal itu, harus betul-betul diperhatikan. Disamping itu, yang harus diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif," tegas Ridwan Yasin.
Maka guna menghindari terjadinya permasalahan substansi, bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka produk hukum daerah harus diciptakan secara matang.
”Karena semua dihasilkan nanti, baik itu Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan pada kewenangan daerah. Ini juga harus bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian 'dapat dilaksanakan dan ditaati,"tegas Ridwan Yasin.***
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)