Ranperda APBD Pemprov Gorontalo 2021 Disetujui 7 Fraksi

Ranperda APBD Pemprov Gorontalo 2021 Disetujui 7 Fraksi

GOSULUT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Mendapat persetujuan dari tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/10/2020) di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo.

Persetujuan itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD ke-37 dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021.

Yang langsung dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD Provinsi Gorontalo.

Dalam pandangan umumnya, beberapa Fraksi menyetujui Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021 dengan memberikan beberapa catatan. Seperti halnya Fraksi Nasdem Amanat dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi, Yuriko Kamaru, yang meminta penjelasan tentang pinjaman daerah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta penjabaran secara detail program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang anggarannya bersumber dari dana PEN. Fraksi Nasdem Amanat juga mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan subsidi biaya makan dan minum bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

“Fraksi Nasdem Amanat menyampaikan bahwa Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021 dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” ucap Yuriko.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Laode Haimuddin, menekankan pada perhatian pemerintah terhadap bantuan subsidi upah dan bantuan usaha mikro. Menurut Laode, masih banyak pekerja di Gorontalo yang upahnya di bawah Rp2 juta yang terkena dampak Covid-19 yang perlu dibantu oleh pemerintah.

“Pada prinsipnya melalui pandangan umum ini PDI Perjuangan menerima untuk dibahas lebih lanjut dan akan kita perdalam di dalam pembahasan,” ujar Laode.

Terhadap catatan beberapa Fraksi tersebut, pimpinan DPRD meminta Gubernur Gorontalo untuk segera memberikan tanggapan dan jawaban. DPRD memberi waktu paling lambat Rabu pagi, 28 Oktober 2020.

“Setelah mendengarkan pemandangan umum Fraksi terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, seluruh fraksi atau tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menerima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan DPRD. Namun demikian masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Gubernur Gorontalo,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf.***Ih/hms