Penjagub Gorontalo Disebut Ketua Lembaga Adat Gagal Paham, Fanly: Tidak Paham Aturan
Ketua Lembaga AMPUH Provinsi Gorontalo, Fanly Katili. Foto : Istimewa
GOSULUT.ID – Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili menyoroti pernyataan Ketua lembaga adat Provinsi Gorontalo, A. D Khaly yang mengatakan bahwa Penjabat Gubernur (Penjagub) Ismail Pakaya gagal paham terkait persoalan Bupati Nelson Pomalingo dan Ifana Abdulrahman.
Dalam press release yang masuk ke redaksi GOSULUT.ID, Ketua Lembaga AMPUH, Fanly Katili mengatakan, pemberitaan masalah organisasi adat ini sering terjadi polemik. Terakhir adalah pernyataan Ketua Lembaga adat Provinsi Gorontalo A. D Khaly terhadap sikap Penjagub Ismail Pakaya yang menolak mencampuri urusan Bupati Gorontalo.
"Sikap Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya ini sebenarnya sangat bijak terhadap kasus Bupati Nelson Pomalingo yang dilaporkan lembaga adat, sebenarnya Gubernur sangat memahami kepentingan yang ada dibalik langkah - langkah komunikasi dan penetrasi elemen masyarakatnya, tidak saja DPRD, tokoh masyarakat dan LSM/Ormas, Namun juga terhadap lembaga adat itu sendiri," kata Fanly Katili.
Menurut Fanly, Gubernur mengenai hal ini sangat memahami aturan yang menjamin hak - hak sipil dan politik setiap orang sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 12 thn 2005 pada pasal 17 dalam UU ini dikatakan bahwa (1) tidak seorangpun yg dapat secara sewenang wenang atau secara syah dicampuri urusan urusan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. (2) setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut diatas.
"Namun sayangnya dalam menanggapi sikap Gubernur, saya menduga pak A.D Khaly kekurangan referensi aturan dan mungkin lupa dalam menerapkan alur pengambilan keputusan dalam sidang kerapatan adat, sehingga menuding bahwa sikap Gubernur dianggap gagal paham," ujarnya.
"Pernyataan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika beliau (Pak A.D Khaly) paham tentang semua aturan dan mekanisme tata cara pengambilan keputusan dalam peradilan kerapatan Adat," sambung Fanly.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga AMPUH Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, karena hakekatnya sebagai "Olongia" (Gubernur) kapasitas dalam kepengurusan itu seharusnya berkedudukan sebagai Pelindung. Sehingga sangat tidak elok seorang yg katanya ketua Lembaga adat melontarkan kalimat² yg sangat tidak mencerahkan rakyat.
"Mungkin pak A.D Khaly lupa bahwa dalam kedudukannya sebagai Gubernur beliau Ismail Pakaya itu adalah "Ta'uwa" yang secara absolut harusnya sebagai pemimpin (Kepala/Ketua) adat dalam level lembaga adat ditingkat provinsi," jelasnya..
"Saya khawatir jangan sampai pak A.D Khaly justru terkesan yang gagal paham dalam memahami tujuan dan sikap Pak Gubernur yang memilih netral dalam Kasus Bupati Nelson Pomalingo. Saya pikir, Lembaga DPRD kabupaten Gorontalo yanv sampai dengan saat ini tidak melahirkan keputusan apapun tentang kasus tersebut. Cukuplah bagi Gubernur untuk jadi bahan rujukan bahwa tata pemerintahan di Kabupaten Gorontalo tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat adat," tandas Fanly.***
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)