Pemda Gorut Atur Kembali Penataan Aset Lahan Pemerintah

Pemda Gorut Atur Kembali Penataan Aset Lahan Pemerintah

GOSULUT.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) kembali melakukan penataan terkait aset - aset pemerintah baik itu lahan tidur, HGU maupun perkantoran yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum.

"Jadi semua yang ada kaitannya dengan aset daerah sendiri tetap akan dilakukan sama yakni penataan kembali. Misalnya perkantoran terdiri dari dinas, puskesmas, sekolah dan kantor desa, semuanya akan di data kembali," ungkap Bupati Indra Yasin, usai membuka dalam rapat tim gugus tugas form agraria yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin, (05/07/2021).

Hal itu bertujuan ubtuk mengabtisipasi jangan sampai ada aset - aset yang tidak memiliki bukti hak yang kuat, yang nantinya akan menimbulkan konflik dikemudian hari. 

"Nah, sehingga ini kedepan tidak bermasalah, yang nantinya akan berdampak negatif bagi masyarakat,” jelasanya.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau hak atas tanah, untuk segera mengurus sertifikatnya. Mudah-mudahan dengan gugus tugas ini, pemerintah akan turun langsung kelapangan melihat bagaimana penguasaan tanah di daerah.

“Satu hal yang penting kurang dipahami masyarakat adalah ketika HGU sudah berakhir, maka mereka rame-mare masuk. Seakan hutan itu baru terbuka, kendati tidak seharusnya begitu karena dasarnya masih milik pemerintah oleh negara yang akan diatur kembali,” tandasnya.(*)