Pembebasan Lahan Menjadi Kendala Bendung Bulango Ulu, Gubernur Gorontalo : Tiga Pekan ke Depan Harus Sudah Selesai
GOSULUT.ID - Usai menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Nasional. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie (RH) menargetkan, proses pembebasan lahan Bendung Bulango Ulu selesai tiga pekan ke depan, Kamis (13/5/2020).
Proyek bernilai Rp2,2 triliun itu terhambat, akibat pembebasan lahan, sebab 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.
Gubernur Gorontalo mengatakan, menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ada tanah yang pemiliknya tidak berada di Ghorontalo, tapi di luar daerah.
"Namun, Pak Sultan yang membidangi hal itu, telah minta waktu tiga minggu dalam menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi covid-19,” kata RH.
Lanjut Gubernur Rusli Habibie mengungkapkan, instansi terkait harus mengedepankan koordinasi lintas sektor. Temuan masalah di lapangan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi. Sekali lagi, pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku, agar tidak bermasalah kemudian hari.
“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” ungkap RH.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan, saat ini sudah masuk dalam tahapan perencanaan, persiapan serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.
Bila semua data telah lengkap dan terterima oleh tim kanwil ATR BPN, maka oleh kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah akan membentuk tim pelaksana. Tim terdiri Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.
“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.
Tahapan akhirnya yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran.***
Editor : Mnt
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)