Koordinator LSM Kibar : Menilai Kinerja Penjagub Gorontalo, Jangan Berdasarkan Asumsi Pribadi

Koordinator LSM Kibar : Menilai Kinerja Penjagub Gorontalo, Jangan Berdasarkan Asumsi Pribadi

GOSULUT.ID - GORONTALO

Koordinator Wilayah Indonesia Timur DPP LSM KIBAR, Hengki Maliki angkat bicara terkait berbagai tudingan terhadap Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer yang sangat tidak mendasar, dan mengatasnamakan organisasi maupun kelompok tertentu.

"Saya merasa lucu saja, sebab penjabat Gubernur Gorontalo belum genap setahun dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sudah diberi Rapor Merah," Kata Ketua LSM Kibar, Jum'at (17/3/2022).

Menurut Hengki Maliki, dalam mengukur Kinerja Pejabat Publik, tentu ada indikator indikator yang diatur dengan Regulasi sebagai tolak ukur untuk penilaian. Apakah pejabat Publik tersebut dapat dikatakan sukses atau tidak dalam menjalankan Roda Organisasi.

Lebih lanjut kata Hengki, salah satu indikator penilaian kinerja pejabat publik telah diatur dengan ketentuan Regulasi. Seperti Gubernur sampai Pada Bupati dan Walikota.

"Namun semua itu, berdasarkan prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, Akurasi dan objektifitas serta capaian Makro yaitu Indeks Pembangunan Manusia, Angka kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Perkapita masyarakat serta Ketimpangan Pendapatan," kata Koordinator LSM Kibar.

Untuk itu, pertanyaan lebih lanjut siapakah sesuai dengan aturan dan regulasi yang dapat mengevaluasi kepala daerah termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota. Karena, ada 4 Laporan Kinerja Kepala daerah yang wajib di sampaikan sebagai tolak ukur penyelenggaraan pemerintah. 

1. LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah) disampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban dan untuk penilaian kinerja kepada Mendagri RI selaku perpanjangan tangan dari Presiden.

2. LKPJ (Laporan Keterangan pertanggung jawaban ) berisikan Capaian pelaksanaan program dan kegiatan dan upaya penyelesaian yang disampaikan Ke DPRD  

3. RLPPD(Ringkasan Laporan Pengelenggaraan Pemerintah daerah) yang dipublikasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan perbaikan pengelenggaraan pemerintah daerah.

4. EPPD ( Evaluasi Pengelenggaraan Pemerintah Daerah) dimana Menteri dengan melibatkan kementrian tehnis atau Lembaga non pemerintah untuk meniai kinerja penyelenggaraan pemerintah Provinsi.

Hengki Maliki menambahkan, selain 4 alat pengukur kinerja diatas. Maka pemerintahan yang baik, apakah itu provinsi maupun Kabupaten/ Kota juga diukur melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menggambarkan kinerja instansi pemerintah atas pelaksanaan program kegiatan.

"Maka, tidak mendasar, ketika kita menilai atau menakar Kinerja pejabat Gubernur Gorontalo dengan bukan berdasarkan Parameter diatas. Dan hanya menilai dari sudut pandang pribadi masing- masing orang berdasarkan asumsi pribadi,"tambahnya.***