Komisi III DPRD Gelar Raker Dengan DLHK Bolmut
GOSULUT.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait polemik isu perubahan nilai nominal gaji petugas kebersihan, bertempat di RDP DPRD Bolmut, Senin (06/02/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) DHLK Bolmut Hidayat Panigoro menyampaikan, gaji petugas kebersihan bukan dikurangi dari Standar Satuan Harga (SSH), tetapi hanya dilakukan penyesuaian klasifikasi petugas kebersihan dengan masa kerja terlama dan baru masuk sebagai tenaga kebersihan.
"Kami tak pernah melakukan pengurangan gaji sepihak tanpa dasar apapun, karena memang belum ada pembayaran honorariumnya dan tidak ada pemotongan gaji sepihak. Kita menerapkan sistem pengupahan sesuai indikator yang sudah dilakukan dan dikaji yaitu luasan kerja, lama kerja, pendidikan dan resikonya," ujar Kadis DLHK Bolmut.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, bahwa indikator yang diterapkan tersebut merupakan bagian dari tujuan untuk mengefektifkan kinerja dari setiap petugas kebersihan.
"Dengan adanya indikator ini, maka otomatis setiap petugas kebersihan akan melakukan pekerjaannya secara disiplin dan terarah," jelasnya.
"Oleh sebab itu, tenaga kerja kebersihan yang sungguh - sungguh bekerja, dia yang diberi gaji dan reward (intensif). Begitu juga sebaliknya bagi tidak bekerja maksimal maka gajinya akan terpotong otomatis. Hal ini adalah bentuk pengawasan kami DLHK, karena pengalaman kemarin ada temuan tidak masuk kerja tapi mengisi daftar hadir atau hanya mengutus anaknya yang di bawah umur sebagai peran pengganti," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) DPRD Bolmut Syaiful Ambarak mengatakan, indikator itu lebih mempermudah DLHK dalam mengindetifikasi siapa yang benar-benar bekerja. Sehingga dapat membentuk karakter setiap petugas untuk bertanggung jawab pada setiap wilayah kerjanya.
"Saya juga berikan ultimate agar indikator Kesehatan, Keselamatan dan Kesejateraan (K3) BPJS tenaga kerja merupakan kewajiban dan harus terdaftar. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya besaran gaji bagi petugas kebersihan yakni Rp 1.300.000 hingga Rp 1.800.000
hal ini pun didasarkan pada indikator yang telah disepakati pihak pertama DLHK serta pihak kedua tenaga kerja kebersihan yang dibuktikan dengan kontrak kerja," tandasnya.***
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)