Kejati Gorontalo Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Boalemo

Kejati Gorontalo Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Boalemo

 

 

GOSULUT.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020.

"Saksi yang diperiksa (RSH) Kepala UPPBJ Kabupaten Boalemo, HAG, MK, dan MFS selaku Pokja Pemilihan," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH., MH, Jumat (23/04/2021).

Dikatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo T.A. 2020.
 
Mohammad menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.***