Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Pengelolaan Keuangan di Perum Perindo
GOSULUT.ID - Lanjutan kasus korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 terus berproses.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, DA, ARH, dan WP, Selasa (24/08/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan," sambungnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi, dan WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan.
"Ketiga-tiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan diperusahaan tersebut," kata Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)