GUBERNUR GORONTALO : PESERTA PILIKADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID - 19 KENA SANGSI
GOSULUT.ID –Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie (RH) dalam penyampayannya sesaat sebelum mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB dan jajaran pemerintah pusat lainnya, via Video Conference, Rabu (9/9/2020).
Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Gorontalo akan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah pusat.
Menurut Rusli Habibie, apapun yang akan di instruksikan, regulasi yang ada, kami bersama Forkopimda Gorontalo akan tegakkan itu.
"Bagaimanapun aturan yang keluar harus kita ikuti. Jadi ini bukan hanya imbauan, tetapi ada aturan tegas, dan pemberian sanksi itu yang akan di laksanakan,” ujar RH.
Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020. Selain sanksi administrasi, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi lain diberikan juga oleh Kemendagri. Mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Selain penundaan pelantikan, ada opsi melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.
“Jadi jika ada yang melanggar, kita kaji sejauh mana mereka melanggar aturan-aturan UU dari KPU atau aturan pelanggaran disiplin covid-19 dan langsung diberikan sanksi. Karena sesuai instruksi pak Menkopolhukam Pilkada 2020 harus sehat dan demokratis,” ucap RH.
Bahkan ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak yang di adakan 9 Desember 2020 nanti, yaitu hanya 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, memakai masker, memakai pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, petugas KPPS harus sehat, tidak bersalaman, dan menggunakan tinta tetes.***IH/hms
Editor : Mnt
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)