Dihadapan Menteri KKP, Gubernur Gorontalo : Keluhkan Ijin dan Kapal Bantuan Tidak Produktif

Dihadapan Menteri KKP, Gubernur Gorontalo  : Keluhkan Ijin dan Kapal Bantuan Tidak Produktif

GOSULUT.ID –Pesoalan izin kapal sering di keluhkan oleh nelayan, khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari KKP. Hari ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjamin izin kapal 30 Gros Ton (GT) ke atas hanya membutuhkan waktu satu jam, Kamis (11/6/2020).

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan,  dalam pengurusan izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari, tapi faktanya bisa berbulan-bulan.

"Alhamdulillah untuk sekarang, dalam pengurusan izin sudah di bawah satu jam, sudah selesai. Jika ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, silahkan Bapak Gubernur kirim surat pada kami,” kata Edhy Prabowo.

Bahkan saat ini kami sedang berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sama sekali.

“Dan kami berkomitmen dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminlisasi,” ujar Edhy Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie (RH) sangat menyambut baik kemudahan perizinan dari KKP. Apalagi masalah pengurusan dan perpanjangan izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan. Dulu, izin ini harus diurus langsung ke KKP di Jakarta dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.

“Ironisnya lagi kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan. Syukurlah, hari ini pengurusan sudah mudah dan tidak lebih satu jam. Terimah kasih Pak Menteri KKP," jelas RH.

Lanjut Rusli Habibie, di Provinsi Gorontalo sendiri ada 80 unit kapal 30 GT bantuan dari KKP. Rinciannya 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.

Untuk itu, sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surait Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).

Adapun sejumlah agenda Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, yaitu selain memanen ikan bandeng di Wonggarasi, kemudian meninjau tambak rakyat di Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, dan Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara untuk panen udang.***Hrs/hms