Bupati dan Dekab Gorontalo Tidak Boleh Buta Mata dan Hati

Bupati dan Dekab Gorontalo Tidak Boleh Buta Mata dan Hati

GOSULUT.ID – Terkait polemik kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 serta pembayaran tunjangan sebagai hak Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang katanya hanya akan dibayarkan 50%, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo Rahmat Mamonto angkat bicara.

"Seharusnya perlu dipikirkan solusinya agar dapat memenuhi rasa keadilan ditengah kesulitan ekonomi pasca pandemi," kata LSM SPAK Provinsi Gorontalo.

Seharusnya KORPRI sebagai organisasi ekstra struktural diharapakan memberi masukan atas lahirnya kebijakan yang terkesan mencederai rasa keadilan serta mengindahkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian tunjangan Hari raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pendiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

"Sebab disadari sepenuhnya bahwa salah satu fungsi KORPRI adalah selain sebagai pengayom juga sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota," tuturnya.

"Eksistensi dan nilai perjuangan KORPRI yang tidak dimaknai bahwa peran mereka hanya sekedar mengumpul Iuran sebagai kewajiban anggota, tetapi ketika ada hak anggota yang terabaikan justru KORPRI apatis & skeptis jauh dari ekspektasi anggota," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, jika dilihat organisasi pekerja seperti Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SPSI) justru banyak melakukan advokasi dan pembelaan ketika terdapat hak pekerja yang tidak dibayarkan.

"Bahkan justru serikat pekerja dalam setiap perjuangannya setiap tahun melakukan aksi solidaritas menuntut kenaikan UMP sebagai usaha meningkatkan kesejahteraan anggota," jelas LSM SPAK.

Terakhir, dirinya menuturkan, mestinya sedikit menjadi contoh soal nilai perjuangan.

"Apalagi APBD Kabupaten Gorontalo tahun ini 1,6 Triliun lebih, sehingga menurut pemahaman saya sebetulnya tidak ada masalah APBD kita dengan pembayaran THR dan (G 13 + TPP 50%)," tandasnya.

Untuk itu, pihak DPRD Kabgor harus peduli terkait semua ini.

"Semoga hati para wakil rakyat kita dibuka oleh Sang Pencipta, melihat kondisi yang terjadi saat ini. Kasihan para guru di daerah ini, " tutur Rahmat.***