Benarkah Perusahaan Besar Sekelas Nasional Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum di Pohuwato
GOSULUT.ID - POHUWATO
Sebuah perusahaan besar yang termasuk kelas nasional diduga telah melakukan pelanggaran hukum pada kegiatan pembangunan jembatan yang berada di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi Timur, Kabupaten Pohuwato, Kamis (03/02/2022).
PT.TIMBAR UTAMA JAYA yang beralamat Jl.SMP No.64 kedaun Tanjung Redeb - Berau, Kabupaten Kalimantan Timur Jaya yang selaku perusahaan pemenang tender untuk pembangunan infrastruktur (jembatan) di beberapa titik yang berada di Kabupaten Pohuwato, dengan nilai kontrak Rp.10.577.061.000,00.
Pasalnya pembangunan jembatan tersebut diduga menggunakan material dari tempat yang tidak berizin. Berdasarkan hasil pantauan awak media Gosulut.Id pada Selasa 1 Februari 2022, mendapati adanya aktivitas pengambilan material (kuari) galian C sirtu gunung dan sirtu sungai yang berada di Desa Yipilo, Kecamatan Wonggarasi Timur.
Saat diklarifikasi kepada penanggung jawab proyek pembangunan jembatan yakni Sastro menjelaskan, bahwa material untuk penimbunannya benar menggunakan hasil dari galian C tersebut.
"Kalau kita sih izinya ke atas, kepolres situ kita melapor, kan materialnya juga saya tidak jual," jelas Sastro.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak Gosulut.Id masih menghubungi pihak Polres Pohuwato untuk di mintai klarifikasi.
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)