Belum Ada Kesepakatan, Komisi 4 Akan Kembali Memediasi 258 Karyawan Dengan PT. Tri Jaya Tangguh
GOSULUT.ID - Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan akan kembali mengundang pihak terkait mengenai nasib 258 karyawan PT. Tri Jaya Tangguh.
"Kita akan kembali mengundang karena mereka masih bernegosiasi," ujar Ketua Komisi 4, Hamid Kuna usai memimpin Rapat Kerja, Senin (29/05/2023).
Dijelaskan, PT. Perusahaan Tri Jaya tangguh telah menghentikan kegiatan operasi perusahaan di Isimu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo seiring berakhirnya kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Alasannya perusahaan tidak mampu lagi membayar sewa kontrak yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 3 Miliar menjadi 6 Miliar selama 5 Tahun dan juga ternyata perusahaan tersebut tidak ingin perpanjang kontrak lagi.
"Kami dapati tidak ada penawaran lagi dari perusahaan itu dengan kata lain mereka tidak memperpanjang kontrak lagi di lokasi itu dan memisahkan kegiatan perusahaan di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo," ungkapnya.
Perpindahan lokasi perusahaan maka harus diikuti oleh seluruh karyawan namun berdasarkan penyampaian sejumlah anggota komisi 4, syarat mutasi karyawan ke lokasi baru itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Seperti syarat tempat tinggal yang hingga saat ini belum dipenuhi, akhirnya karyawan menuntut untuk di PHK namun dari perubahan tidak melakukannya," sambungnya.
Oleh Komisi 4, persoalan ini masih terus dilakukan mediasi sehingga diputuskan akan menggelar rapat kembali dengan mempertemukan lagi pihak-pihak terkait.
"Kita akan mengundang mereka kembali tapi pada intinya PT. Trijaya Tangguh tidak akan beroperasi lagi di Isimu," pungkasnya
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)